MLCI Gelar Sosialisasi Kepatuhan dan Anti-Korupsi dalam Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Anti-Fraud
Jakarta – Mitsui Leasing Capital Indonesia (MLCI) berhasil mengadakan sosialiasi tentang “Compliance and Anti-Bribery, Anti-Corruption” yang difasilitasi oleh perusahaan konsultan terkemuka, Deloitte. Kegiatan ini dilaksanakan di Plaza Bank Index, Thamrin, Jakarta dan berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 16 hingga 18 Juli 2024.
Melalui sosialisasi ini, MLCI berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) yang transparan dan akuntabel. Adapun tujuan lainnya dari sosialiasi ini, yaitu untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan penerapan prinsip-prinsip kepatuhan terkait anti-fraud dan anti-korupsi di lingkungan kerja MLCI.
Di Indonesia, regulasi terkait anti-fraud telah diatur pada Peraturan OJK RI No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Regulasi ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar anti-fraud untuk memastikan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam praktik yang merugikan dan tidak etis.
Sosialisasi ini bertemakan “Compliance and Anti-Bribery, Anti-Corruption” dan diikuti secara langsung oleh seluruh Brand Manager dan Credit Marketing Head dari kantor cabang MLCI di Jabodetabek, sementara karyawan dari berbagai cabang lainnya berpartisipasi melalui Zoom Meeting. Dalam kegiatan ini, terdapat 4 materi penting yang dibahas seputar anti-fraud dan dipaparkan oleh Bapak Yoga, selaku Immigration Consultant dari Deloitte.
Materi pertama membahas terkait pedoman anti-fraud yang menjelaskan pengendalian fraud dan strategi anti-fraud yang terdiri dari 4 strategi, yaitu (1) pencegahan, (2) deteksi, (3) investigasi, pelaporan, dan sanksi, (4) pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.
Kemudian, pembahasan dilanjutkan dengan pemahaman mendalam terkait pedoman gratifikasi. Pada materi kedua ini, seluruh karyawan diberikan penjelasan terkait gratifikasi, batasan pemberian dan penerimaan gratifikasi, serta tata cara pengaduan atau pelaporan yang efektif, baik itu melalui internal audit maupun whistleblowing system (WBS).
Materi ketiga membahas terkait pedoman kode etik dan perilaku. Dalam sesi ini, karyawan akan diberikan pemahaman tentang pentingnya kode etik dan perilaku dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja. Selain itu, whistleblowing system (WBS) juga dijelaskan secara detail, mencakup prosedur pelaporan pelanggaran dan perlindungan bagi pelapor. Di MLCI, kanal whistleblowing system (WBS) tersedia melalui WhatsApp, SMS, dan email, sehingga memudahkan karyawan untuk melaporkan pelanggaran secara mudah dan aman.
Kemudian, materi terakhir yang dibahas pada sosialisasi ini adalah kode etik karyawan dan buku pedoman kepatuhan dari JA Mitsui Leasing. Dalam pembahasan ini, ditekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan kode etik yang telah ditetapkan oleh JA Mitsui Leasing. Mereka juga diajak untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel, serta mematuhi semua regulasi dan pedoman yang berlaku.
Di akhir kegiatan sosialiasi, diadakan kuis menarik untuk meningkatkan antusiasme dan menguji pemahaman peserta tentang berbagai topik yang telah dibahas. Tiga peserta dengan jawaban tercepat dan paling tepat berkesempatan memenangkan hadiah voucher menarik.
Pentingnya sosialisasi ini tidak hanya terletak pada pengetahuan yang dibagikan, tetapi juga pada komitmen yang diperkuat antara karyawan untuk menerapkan prinsip-prinsip kepatuhan dan anti-korupsi dalam setiap aspek pekerjaan mereka. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh karyawan MLCI semakin sadar akan peran penting mereka dalam menjaga integritas sehingga dapat terus mendorong MLCI sebagai perusahaan yang berlandaskan pada tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan penyuapan.