FAQ
 /  FAQ

My Apps adalah fitur yang dikhususkan untuk konsumen MLCI. My Apps dapat diakses oleh konsumen setelah melakukan login, dimana username dan password akan dikirimkan via email dan sms H+1 setelah tanggal pencairan.

Fitur dalam My Apps terdiri dari:

  1. Menu Informasi Kredit : untuk melihat informasi kredit baik yang sedang berjalan maupun yang sudah lunas
  2. Menu Simulasi Pelunasan Dipercepat : untuk membuat simulasi pelunasan dipercepat
  3. Menu Buat Janji : untuk membuat janji pertemuan dengan pihak MLCI terkait :
    1. Pembuatan Surat Keterangan Perpanjangan STNK
    2. Pengambilan BPKB
    3. Pelunasan Dipercepat / Early Termination
    4. Bertemu Collection
  4. Menu Asuransi : untuk mengajukan klaim asuransi.
  5. Menu Ganti Profil : untuk mengganti password login, alamat email, dan no. handphone.
  6. Menu Keluhan Pelanggan : untuk menyampaikan keluhan yang dialami konsumen.

Penjelasan lebih detail mengenai penggunaannya dapat dilihat pada petunjuk penggunaan my apps yang dapat di-download pada link di bawah ini.
Download : Petunjuk Penggunaan My Apps.pdf

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengambilan BPKB:

  1. Untuk mempermudah proses pengambilan BPKB, kami menganjurkan Anda untuk mengambil sendiri di kantor cabang kami yang melayani Anda.
  2. Apabila Anda menunjuk pihak lain untuk mengambil BPKB, harap hubungi Kantor Cabang yang melayani Anda untuk mengetahui dokumen persyaratan yang diperlukan.
  3. Dalam hal Pelanggan meninggal dunia, pengambilan BPKB dapat dilakukan oleh Ahli Waris yang sah.

Apa yang harus dilakukan apabila kendaraan Anda mengalami kerugian atau kerusakan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan kejahatan orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir sesuai dengan luas jaminan yang berlaku di Polis Asuransi?

Hal-hal yang harus Anda perhatikan untuk pengajuan klaim asuransi:

Apabila kerugian/kerusakan terjadi selama hari kerja: SENIN-JUM'AT, pukul 09.00-17.00 WIB, segera laporkan kepada Customer Care kami di kantor cabang yang melayani Anda.
Apabila kerugian/kerusakan terjadi diluar hari dan jam kerja kami, harap menghubungi bagian klaim perusahaan asuransi.
Batas waktu lapor klaim maksimal 3x24 jam terhitung dari tanggal kejadian. Laporan dapat disampaikan melalui telepon, fax atau surat.
Informasi yang diperlukan pada saat melapor adalah:
1. Nomor Polis Asuransi
2. Nama Tertanggung
3. Merek dan Jenis Kendaraan
4. Nomor Polisi
5. Tanggal dan Tempat Kejadian.

Mencatat nomor laporan klaim dan nama petugas klaim asuransi atau Customer Care sebagai bukti Anda telah melapor.
Untuk mempermudah proses klaim, kami menganjurkan Anda untuk menggunakan bengkel rekanan resmi perusahaan asuransi tersebut.
Apabila Anda menggunakan bengkel non rekanan perusahaan asuransi, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. Perbaikan kendaraan dilakukan setelah perusahaan asuransi melakukan survei dan memberikan persetujuan atas harga dan bengkel yang Anda tunjuk. Untuk memberikan persetujuan, perusahaan asuransi memerlukan estimasi biaya perbaikan dari bengkel yang Anda tunjuk. Apabila terdapat selisih biaya perbaikan antara bengkel yang Anda tunjuk dengan perusahaan Asuransi, maka selisih biaya perbaikan tersebut menjadi beban Anda.
b. Setelah kendaraan tersebut diperbaiki, Anda diharuskan membayar terlebih dahulu semua biaya perbaikan tersebut. Penggantian (reimbursement) atas biaya perbaikan tersebut diatas akan dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung dari tanggal diterimanya kwitansi asli biaya perbaikan.

Setelah Anda melunasi fasilitas pembiayaan, Anda akan menerima dokumen kendaraan sebagai berikut:

  • Asli BPKB
  • Copy Asli Faktur Kendaraan
  • Asli Kwitansi Blanko
  • Asli Sertifikat Polis Asuransi
  • Copy Asli Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan *)
  • Copy Form A atau C *)
  • Copy KTP Pemilik Lama *)
  • Bilyet Giro *)

*) jika ada

 

Sistem pembayaran angsuran pembiayaan Kami adalah In Advance (Angsuran dibayar di muka)

Cara Pembayaran adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran angsuran pembiayaan yang pertama dilakukan bersamaan dengan pembayaran uang muka, premi asuransi dan biaya administrasi.
  • Pembayaran angsuran pembiayaan selanjutnya adalah 1 (satu) bulan setelah pelunasan pembiayaan kepada Dealer atau setelah Pelanggan menandatangani surat berita acara serah terima kendaraan.

Pelunasan atas fasilitas pembiayaan Anda dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu:

  1. Pelunasan karena jangka waktu pembiayaan atau seluruh kewajiban Anda telah selesai (Finished Contract)
  2. Pelunasan yang dilakukan sebelum jangka waktu pembiayaan berakhir (Pelunasan Dipercepat / Early Termination).
  3. Pelunasan yang dilakukan apabila terjadi pembayaran klaim atas asuransi total loss yang memenuhi syarat.

Khusus untuk pelunasan poin 2 prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Anda menghubungi Customer Care kami, baik secara langsung maupun melalui telepon untuk mengetahui jumlah yang harus dibayar.
  2. Setelah Anda mengetahui jumlah pelunasan tersebut diatas, Anda dapat melakukan pembayaran baik secara transfer maupun tunai.

Kami memberikan kemudahan pembayaran angsuran pembiayaan yang dapat dilakukan dimanapun Anda berada, yaitu

1. Giro
2. Bank Transfer
3. ATM BCA atau Internet Banking BCA
4. Cash / Tunai

  1. MENGUTAMAKAN KOMITMEN
  2. SANGAT TANGGAP
  3. MENJALIN KOMUNIKASI DAN HUBUNGAN YANG BAIK
  4. MEMUTUSKAN DENGAN CEPAT
  5. PELUNASAN PEMBIAYAAN YANG CEPAT
  6. HANDAL, AMAN DAN PENUH PERHATIAN

C E P A T
Kami senantiasa mengutamakan KECEPATAN
dalam menangani pembiayaan Anda.

A M A N
Keamanan dan kenyamanan menjadi komitmen kami
dalam menangani fasilitas pembiayaan Anda.

M U D A H
Kami memberikan kemudahan untuk menikmati
fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor Anda.