Profil
 /  Profil  /  Tata Kelola

TATA KELOLA PERUSAHAAN

Perusahaan melalui jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Manajemen memandang bahwa budaya perusahaan yang baik hanya dapat dibangun apabila perusahaan menjalankan tata kelola perusahaan dengan baik, konsisten, terus melakukan inovasi dan penyempurnaan. Tujuan utama dilaksanakannya tata kelola perusahaan yang baik adalah untuk mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya dalam jangka panjang. Untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, maka diperlukan suatu pedoman Tata Kelola Perusahaan yang dapat digunakan sebagai arahan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.

  1. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi
    1. Dewan Komisaris
      • Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan Direksi dalam menjalankan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
      • Jumlah anggota Dewan Komisaris paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang Komisaris dan satu diantaranya adalah Presiden Komisaris.
      • Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris (termasuk didalamnya adalah Presiden Komisaris) adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      • Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris (termasuk didalamnya diperbolehkan Presiden Komisaris) yang berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia.
      • Tugas, tanggung jawab dan wewenang serta mekanisme rapat dan pengambilan keputusan dijabarkan lebih lanjut dalam kebijakan Dewan Komisaris.
    2. Komisaris Independen
      Komisaris Independen adalah anggota Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan atau hubungan keluarga dengan anggota Komisaris lainnya, Direksi dan atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
    3. Direksi
      • Direksi adalah organ Perusahaan yang bertugas melaksanakan pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
      • Dalam menjalankan perusahaan, Direksi wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik serta penuh tanggung jawab dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.
      • Anggota Direksi diangkat oleh RUPS dari calon anggota Direksi yang diajukan dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
      • Tugas, tanggung jawab, dan wewenang serta mekanisme rapat dan pengambilan keputusan dijabarkan lebih lanjut dalam kebijakan Direksi.
  2. Komite Audit
    Komite Audit dalam Perusahaan berperan dalam membantu Dewan Komisaris dalam hal melakukan pemantauan dan evaluasi secara independen. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik, pengendalian internal, manajemen risiko, pelaporan keuangan serta pelaksanaan audit baik internal maupun eksternal. Tugas, tanggung jawab dan wewenang serta mekanisme rapat dan pengambilan keputusan dijabarkan lebih lanjut dalam Piagam Komite Audit.
  3. Fungsi Kepatuhan, Audit Internal dan Audit Eksternal
    1. Fungsi Kepatuhan
      Dalam menjalankan Perusahaan, Fungsi Kepatuhan merupakan unsur yang penting dalam meminimalkan risiko kepatuhan dan membangun budaya kepatuhan. Satuan kerja Kepatuhan bersifat independen dan bebas dari pengaruh unit kerja lainnya. Agar fungsi kepatuhan dapat berjalan dengan baik, Dewan Komisaris dan Direksi melakukan pengawasan aktif. Fungsi Kepatuhan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
      • Menciptakan budaya kepatuhan dalam Perusahaan.
      • Melakukan kajian terhadap Kebijakan dan Prosedur yang dibuat untuk memastikan bahwa Kebijakan dan Prosedur tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
    2. Audit Internal
      Perusahaan mempunyai Audit Internal sebagai organ pendukung yang independen dan memiliki akses ke dalam data, personal, aset perusahaan dan kegiatan usaha supaya dapat mengendalikan, meminimalisir potensi kerugian dan memastikan bahwa Perusahaan telah menjalankan usahanya dengan tingkat risiko yang dapat dikelola dengan baik.
    3. Audit Eksternal
      Auditor Eksternal ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris. Pencalonan Audit Eksternal memuat hal sebagai berikut :
      • Alasan pencalonan dan besarnya imbal jasa.
      • Pernyataan Kesanggupan auditor eksternal untuk bebas dari pengaruh Dewan Komisaris, Direksi dan pihak yang berkepentingan di Perusahaan dan kesediaan untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada OJK.
      • Perusahaan wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bagi auditor eksternal.
  4. Manajemen Risiko
    Dalam menjalankan aktifitas bisnisnya sebagai perusahaan pembiayaan dengan ruang lingkup nasional, Perusahaan memandang penting pengelolaan risiko dengan tujuan meningkatkan kualitas aset, menjaga pertumbuhan bisnis yang aman, efektifitas biaya dan mengurangi tingkat kekhawatiran semua pemangku kepentingan perusahaan sesuai arahan dari Direksi dan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga tercipta pertumbuhan profitabilitas yang sehat bagi perusahaan.
  5. Kebijakan Remunerasi
    Perusahaan menerapkan kebijakan remunerasi bagi Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pegawai dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
    1. Kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku
    2. Prestasi kerja individual
    3. Kewajaran dengan perusahaan dan atau level jabatan yang setara
    4. Mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan
    5. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perusahaan
  6. Kebijakan Transparansi
    Salah satu bentuk akuntabilitas, transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan Perusahan kepada pemangku kepentingan terkait adalah pengungkapan informasi keuangan dan non-keuangan.
  7. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
    Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan disusun oleh Direksi dibantu manajemen untuk kemudian ditelaah Dewan Komisaris dan disahkan oleh RUPS.